Dalam rangka 30 Tahun Grup Ciputra,
menyelenggarakan program Apresiasi Rp 10 Miliar bagi Pelanggan Grup Ciputra
yang membeli di salah satu proyek di 30 kota seluruh Indonesia, dari Medan
sampai Ambon. Program Apresiasi dalam bentuk undian berhadiah uang tunai
total Rp 10 Miliar bagi Pembeli produk properti Grup Ciputra berupa:
perumahan, rumah toko (ruko), rumah kantor (rukan), apartemen, pergudangan
dan unit strata title perkantoran.
Jangka Waktu Undian
1 tahun: (15 November 2011 s/d 14 November
2012)
Penarikan undian
Hadiah-hadiah
Pajak Pemenang ditanggung oleh Pemenang.
Cara mendapatkan nomor undian:
Pelanggan yang berhak
mengikuti undian ini adalah pembeli yang melakukan
transaksi selama periode
undian (15 November 2011 s/d 14 November 2012). Setiap kelipatan Rp 30 juta
dari nilai transaksi yang tercantum dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli
(PPJB), pelanggan berhak atas 1 nomor undian, dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:
a. Bagi Pembeli yang menggunakan Fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), yang telah:
b. Bagi Pembeli yang menggunakan Fasilitas Pembiayaan In-House, yang telah:
c. Bagi Pembeli Tunai Keras,
yang telah menandatangani PPJB dan melunasi pembayaran minimal 20% dari nilai transaksi .
d. Pembeli yang berhak atas nomor undian,
adalah Pembeli yang namanya tercantum dalam PPJB dan khusus bagi Pembeli
dengan Fasilitas KPR, nama yang tercantum dalam Perjanjian Kredit harus dan
merupakan subyek hukum yang sama sebagaimana yang tercantum dalam PPJB.
e. Undian pada Periode I hanya berlaku
untuk Pembeli yang telah memenuhi persyaratan dan ketentuan a s/d d pada
Periode I. Berlaku sama untuk undian Periode II dan III.
f. Undian Grand Prize berlaku untuk Pembeli
yang telah ikut serta dalam undian Periode I, II dan III baik yang menang
ataupun tidak menang.
g. Undian ini berlaku untuk pembelian unit
properti yang berlokasi di proyek Pengembang Grup Ciputra dan terdaftar
sebagai Peserta Undian.
h. Undian ini tidak berlaku bagi karyawan
dan mitra usaha (partner) Grup Ciputra
Nomor Undian Berubah, Beralih, atau Gugur
a. Berkurangnya atau bertambahnnya Nilai
Transaksi yang tercantum dalam PPJB, maka jumlah Nomor Undian Pembeli yang
bersangkutan menjadi BERUBAH secara proporsional sesuai dengan berubahnya
Nilai Transaksi.
b. Bagi Pembeli yang mengalihkan PPJB
kepada Pembeli lainnya, maka sesuai pengubahan/pengalihan PPJB yang
ditandatangani Pembeli sebelumnya, nomor undian akan ikut BERALIH kepada
Pembeli (pemilik) baru.
c. Selama Periode Undian berlangsung atau
sejak keikutsertaan Pembeli yaitu sampai dengan akhir Periode III, Pembeli
tidak diperkenankan untuk melakukan suatu hal, baik yang secara langsung atau
tidak langsung dapat mengakibatkan dan/atau terjadinya wanprestasi terhadap
suatu kewajiban dan/atau jaminan Pembeli berdasarkan PPJB dan Perjanjian
Kredit (khusus Pembeli KPR). Apabila terjadi, maka Nomor Undian Pembeli yang
bersangkutan menjadi GUGUR dan tidak disertakan dalam penarikan undian baik
Periode maupun Grand Prize.
Tempat Penyaringan/Penarikan Undian:
Di Jakarta
Cara Penyaringan/Penarikan Undian:
a. Proses pemberian nomor undian akan
menggunakan sistem pendataan komputerisasi untuk mendata identitas Pembeli
yang berhak atas nomor undian.
b. Proses penarikan nomor undian akan
menggunakan bola.
c. Penarikan undian dihadapan Notaris dengan disaksikan dari
Pejabat Pemda dan Departemen Sosial.
d. Keputusan penyelenggara tidak dapat
diganggu gugat.
Pengumuman Pemenang
Para Pemenang setiap Periode undian dan
Grand Prize akan diumumkan di surat kabar Nasional serta pemberitahuan
melalui surat resmi.
Cara Pengambilan Hadiah:
a. Pemenang wajib hadir
di kantor Penyelenggara, untuk melengkapi semua surat dan formulir serta
berkas yang diperlukan penyelenggara.
b. Pemenang wajib memberikan bukti lengkap dan jelas untuk identitas diri (KTP/SIM, NPWP) serta:
c. Pemenang wajib melunasi terlebih dahulu
Pajak Pemenang dan memberikan bukti pembayarannya kepada Penyelenggara.
d. Hadiah akan ditransfer ke rekening bank
Pemenang setelah dipotong Pajak Pemenang.
e. Jika Pembeli tidak hadir dalam waktu 1
bulan, Penyelenggara akan menyerahkan hadiah tersebut kepada Dinas Sosial
(Lembaga yang berwenang).
Kantor Penyelenggara
Pemenang Periode I, II dan III:
Marketing Office Proyek tempat Pemenang
menjadi Pembeli
Pemenang Grand Prize:
Kantor Pusat Grup Ciputra
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 6
Jakarta Selatan 12940
Nomor Perijinan: 1188/PPSDBS-SAP/XI/2011
|
Minggu, 15 Juli 2012
APRESIASI BAGI PELANGGAN GRUP CIPUTRA YANG MEMBELI DI 30 KOTA SELURUH INDONESIA, DARI MEDAN SAMPAI AMBON
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar